Memuat Kalkulator Simulasi Pesangon...
Memahami Hak Normatif Ketenagakerjaan di Indonesia
Banyak pekerja tidak menyadari bahwa besaran pesangon dan kompensasi bukan ditentukan sepihak oleh perusahaan, melainkan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dengan sanksi pidana dan perdata.
Berdasarkan Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, setiap pekerja kontrak (PKWT) yang telah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir atau diperpanjang.
Sesuai Pasal 40 ayat (5) PP No. 35/2021, dasar perhitungan pesangon adalah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap. Tunjangan makan/transportasi yang tidak tergantung kehadiran termasuk tunjangan tetap.
Jika perusahaan menawarkan pesangon di bawah ketentuan PP 35/2021, gunakan hasil simulasi ini sebagai lampiran resmi dalam Surat Permohonan Perundingan Bipartit di HAKKU.