Memuat Generator Surat Hukum Resmi...
Mengapa HAKKU Menyediakan Generator Surat Hukum Otomatis?
Di Indonesia, ribuan perselisihan perdata dan ketenagakerjaan gugur di meja mediasi atau pengadilan bukan karena pihak yang dirugikan salah, melainkan akibat cacat formil (formal procedural defect).
Berdasarkan Pasal 3 & 4 UU No. 2 Tahun 2004, Dinas Tenaga Kerja akan menolak mediasi jika tidak ada bukti telah dilakukannya musyawarah Bipartit secara patut dan tertulis selama 30 hari kerja.
Sesuai Pasal 1238 KUHPerdata, seseorang belum dinyatakan lalai (in mora) sebelum ada surat teguran atau somasi resmi yang memberikan tenggat waktu nyata untuk memenuhi kewajibannya.
Advokat publik dan Posbankum di bawah UU No. 16 Tahun 2011 membutuhkan ringkasan kronologi dan alat bukti yang sistematis agar dapat langsung menyusun strategi pembelaan tanpa membuang waktu.