Memuat Ruang Kerja Matriks Bukti Hukum...
Memahami Hukum Pembuktian & Standar Berkas di Indonesia
Banyak laporan penipuan online, sengketa sewa, dan perselisihan kerja ditolak di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau mediator bukan karena peristiwanya tidak terjadi, melainkan karena pelapor tidak membawa berkas pembuktian yang terstruktur.
Berdasarkan Pasal 5 & 6 UU ITE No. 1/2024 jo. UU 11/2008, tangkapan layar chat WhatsApp, email, dan mutasi m-banking adalah alat bukti hukum yang sah yang memperluas alat bukti petunjuk dalam Pasal 184 KUHAP.
Penomoran kode bukti P-1, P-2, P-3 (bukti Pelapor / Penggugat) merupakan konvensi baku peradilan dan kepolisian di Indonesia yang mempermudah penyidik mencocokkan setiap peristiwa dengan bukti pendukungnya.
Membawa Laporan Kronologi Kejadian siap cetak bertanggal lengkap akan menghemat waktu pemeriksaan awal polisi atau mediator dari hitungan berjam-jam menjadi hitungan menit.